Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Pereira menanggapi usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang akan menghapus sistem Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, proses pendidikan harus melalui evaluasi hasil.
Menurutnya, rencana penghapusan UN yakni mengganti metode evaluasi proses belajar yang selama ini menggunakan UN dengan metode assesment kompetensi minimum sebagaimana yang dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Metode evaluasi proses belajar baru ini tentu harus dijelaskan lebih detail terutama menyangkut proses dan implementasinya. Tetap ada pola dan standardisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia," kata Andreas kepada Gatra.com, Kamis (12/12).
Intinya, lanjut Andreas, metode evaluasi dengan assessment kompetensi minimum ini harus memperhatikan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Terutama untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang siap masuk dunia kerja. Hal ini sesuai dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan bidang kerja yang dibutuhkan untuk melahirkan tenaga kerja profesional.
"Tetapi sebelum kita bicara metode evaluasi berbasis assessment kompetensi minimum ini, Kemdikbud wajib mempersiapkan para tenaga pendidik dan infra struktur pemdidikan seprti sekolah dan komponen peralatan pemdidikan yamg sesuai bidang studi para peserta didik," ia menjelaskan.
Lebih dari itu, kata Andreas, Kemendikbud juga harus memberikan perhatian lebih pada Jaminan kesejahteraan guru dan beban kerja guru, sehingga para tenaga pendidik ini bisa fokus pada konten pendidikan ketimmbang tugas administratif.
Andreas menyatakan, dalam berbagai acara-acara temu muka dengan masyarakat pendidikan, para guru sering mengeluh soal tingginya beban administratif dan minimnya sarana prasarana pendidikan.
"Sehingga guru seringkali tidak fokus pada tugas mengajar dan mendidik tetapi tugas administratif karena tuntutan kurikulum demikian," ungkapnya.
Oleh karena, Andreas menyarankan, momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik ini harus diikuti dengan penyesuaian dan peningkatan kompetensi guru. Peningkatan kesejahteraan guru sesuai beban kerja dan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang mendukung kompetensi pendidikan.