Home Hukum Jaksa Sebut Bupati Kudus Terima Gratifikasi Miliaran

Jaksa Sebut Bupati Kudus Terima Gratifikasi Miliaran

Semarang,Gatra.com - Jaksa penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Helmi Syarif menyebut, mantan Bupati Kudus M Tamzil menerima suap Rp750 juta dan gratifikasi sebesar Rp2.5 milyar.
 
"Suap yang diterima terdakwa sebesar Rp750 juta berasal dari PLT DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Shofian melalui ajudannya Uka Wisnu Sejati dan staf khususnya Agoes Soeranto," ujar Helmi di Pengadilan Tipikor, Rabu, (11/12).
 
Helmi juga menyebut, M Tamzil mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang suap, yakni untuk mengangkat Akhmad Shofian dan istrinya, Rini Kartika dalam jabatan baru setingkat dengan eselon III.
 
"Terdakwa mengetahui dengan pasti maksud dan tujuan pemberian uang suap tersebut, karena terdakwa memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai pemerintahan  di lingkungan kabupaten," papar Helmi.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, Tamzil memgakui tidak pernah menerima gratifikasi. Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan jabatan bupati yang diembannya.
 
"Saya tidak pernah menerima uang sama sekali baik dari A atau B atau C," tegas Tamzil.
 
Selain itu, Tamzil menganggap ada ketidakcocokan antara fakta dengan eksepsi. Ia juga menyebut hingga saat ini penyelidik dan jaksa belum dapat menunjukan dua alat bukti.
 
"Umtuk itu hingga saat ini kami masih menolak dakwaan dari jaksa karena JPU belum dapat menunjukan dua alat bukti 
yang sesuai dengan KUHP, kata Tamzil di hadapan majelis Hakim
 
212