Home Hukum Tilap Dana Bansos, Mantan Kepala DPPKA di Solok Ditahan

Tilap Dana Bansos, Mantan Kepala DPPKA di Solok Ditahan

Padang, Gatra.com - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung memenuhi panggilan dan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Penahanan itu dilakukan karena melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok.  

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M.Fatria mengungkapkan, kasus penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial itu dilakukan dua tersangka. Satu tersangka yakni mantan Sekretaris DPPKA Yuniarli, yang telah ditahan sejak Senin (9/12) kemarin. Kemudian kini satu tersangka lagi, yakni Darwin Tanjung ikut ditahan Kejati Sumbar.

"Setelah kita melakukan adminitrasi dan pengecekkan kesehatan terhadap tersangka, mantan Kepala DPPKA sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini, selanjutnya kita bawa ke rumah tahanan," kata M. Fatria kepada Gatra.com, Rabu (11/12) di Padang.

Ditambahkannya, tersangka ditahan bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyerahan tahap dua ini kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok dan secepatnya dilakukan penuntutan, hingga nantinya sampai pada kepersidangan. Dalam perkara tersebut kan ditangani enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pantauan Gatra.com tersangka Darwin Tanjung, tampak didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Tersangka yang datang sejak pagi menjalani proses adminitrasi dan cek kesehatan di Kejati Sumbar. Setelah menjalani beberapa rangkaian, tersangka keluar memakai rompi merah dan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Solok, untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Air Kota Padang. 

Aspidsus Kejati Sumbar itu menambahkan, terkait hubungan mantan Kepala DPPKA dengan mantan Sekretaris DPPKA itu hanya hubungan kerja antara atasan dan bawahan. Namun mereka bekerjasama proses penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial dan dana hibah Kabupaten Solok, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas tersebut.

Ada enam jaksa yang menangani, sebagian dari Kejari Solok dan sebagian lagi ada dari Kejati Sumbar. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang," pungkasnya.

239