Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah masih membahas wacana kepemilikan properti oleh warga asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Sebelumnya, beredar wacana bahwa warga asing dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) rumah vertikal (rumah susun atau apartemen).
"Semua masih proses, yang koordinir Menko Perekonomian. Besok kita baru akan rapat untuk beberapa poin finalisasi. Jadi, kita kerja bersama," katanya kepada awak media di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (11/12).
Sofyan menuturkan, pemerintah masih menyusun draf RUU Pertanahan untuk masuk ke dalam Badan Legislasi DPR. "Paling sedikit teknis sudah selesai di bawah pak menko untuk rakor nanti," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, selama ini asing berhak memiliki hak pakai terhadap rumah vertikal karena sudah ada regulasinya. Namun, ada anggapan statusnya yang di bawah HGB dianggap kurang menarik bagi pasar.
"Ketentuan asing beli tidak boleh borong. Harganya tidak boleh rumah susun murah. Ini sudah dibahas di menko bagaiamana menawarkan kemudahan. Kita jaga agar asing tidak memiliki hak milik atas tanah," tegasnya.