![](https://static.gatra.com/foldershared/images/2019/thytha/12-Dec/iskan6.jpg)
Medan, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan putuskan memenangkan gugatan logo PSMS Medan oleh Mantan Ketua Umum PSMS Medan, dr Mahyono terhadap PT PeSeMes Medan. Menanggapi keputusan ini, Mahyono mengatakan hasil sidang adalah kemenangan warga Sumatera Utara.
"Saya mewakili PSMS sebagai ketua umum memenangkan gugatan untuk kepemilikan logo PSMS yang selama ini diakui kepeimilikiannya oleh salah satu teman kita. Tujuan kita semata-semata bahwa PSMS bukan milik pribadi tapi bersama," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/12) sore.
Dokter spesialis bedah anak itu menyebutkan, jika alasannya melakukan gugatan ini tak lebih pada kepemilikan logo tersebut oleh satu orang.
"Saya merasa tergugah dimana PSMS tidak boleh ada yang memiliki secara pribadi sehingga terpanggil untuk menyelesaikan masalah ini, untuk meredam konflik yang memecah belah PSMS," akunya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutuskan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyebutkan bahwa tergugat satu PT Pesemes Medan dan tergugat dua Sukri Wardi (Komisisaris Utama PT PeSeMeS) memiliki iktikad yang tidak baik ketika mendaftarkan logo tersebut.
Erintuah mengatakan dengan ini, maka penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : 067984 tanggal 28 Maret 2014 berikut Perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : HKI.2-HI.01.07-29 tanggal 28 Mei 2014 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.