Jakarta, Gatra.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 dengan nilai Rp87,95 triliun akhirnya disahkan DPRD. Penetapan anggaran molor 11 hari mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah, R-APBD sudah dibahas cukup intensif. Pembahasannya banyak menarik perhatian masyarakat telah tuntas," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai Rapat Paripurna Penetapan APBD DKI 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (11/12).
DPRD DKI Jakarta menetapkan total APBD DKI tahun 2020 sebesar Rp87.956.148.476.363. Total anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp82,195 triliun dan belanja daerah sebesar Rp79,610 triliun. Berdasarkan angka tersebut, ada surplus senilai Rp2,585 triliun dan pembiayaan daerah senilai Rp2,585 triliun.
Pemprov DKI dan DPRD sebelumnya sepakat menetapkan APBD pada 11 Desember 2019. Namun, sebetulnya agenda tersebut molor. Berdasarkan ketentuan Kemendagri, seharusnya APBD disahkan pada 30 November 2019.
Salah satu penyebab molornya penetapan APBD adalah pembahasan rancangan anggaran yang sudah telat sejak awal. Seharusnya, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) selesai pada akhir Agustus. Namun, pembahasan justru baru dimulai 23 Oktober 2019.
Menurut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, KUA-PPAS yang disahkan harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum dibahas kembali menjadi rancangan APBD. Jangka waktu pembahasan hingga pengesahan APBD adalah 60 hari kerja.
"Nah itu ketentuannya dalam Kemendagri, 60 hari itu dihitung dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu memang harusnya [APBD] selesai persis di tanggal 30 November," katanya saat dihubungi, Jumat (22/11).