Home Politik PPP Ingin RUU KKR Bisa Pro Penuntasan HAM Masa Lalu

PPP Ingin RUU KKR Bisa Pro Penuntasan HAM Masa Lalu

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), tetapi peruntukannya masih belum jelas. Melalui RUU KKR, permasalahan HAM masa lalu bisa diselesaikan dan terungkap.

Akan tetapi, RUU KKR sempat menjadi kontroversi. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, RUU KKR harus jelas dan berpihak kepada rakyat dalam memperoleh informasi yang jelas soal penyelesaian HAM yang sudah lama terjadi.

"Yang jelas, ini konteksnya begini, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ini kan harus diselesaikan. Nah, pertanyaannya kemudian apakah penyelesaiannya itu harus dengan jalan peradilan atau ada yang lain," ucap Arsul di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).

"Kalau kita paksakan dengan proses peradilan, sementara kasusnya sudah lama, kemudian itu pelaku bebas, nanti ada tuduhan baru ya bahwa pengadilan di Indonesia tidak pro dengan penuntasan pelanggaran HAM dan lain sebagainya misalnya seperti itu," imbuh Wakil Ketua MPR RI itu.

Menurutnya, RUU KKR ini nantinya bisa mengakomodir urusan HAM. Apabila berhenti dalam urusan Yudisial, maka bisa saja ditempuh dengan cara non-yudisial. Anggota Komisi III DPR RI ini juga memperingati bahwa UU KKR dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak pro rakyat.

"Karena itu kemudian sebagaimana juga di negara lain, dicari alternatif selain proses yudisial, juga ada nonyudisial itu antara lain melalui KKR tadi, tapi kan ini dulu UU yang kontroversial yang dibatalkan keseluruhannya oleh MK," tandasnya.

63