Muaro Jambi, Gatra.com - Majelis Hakim Tipikor Jambi menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Vonis itu dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang berlangsung pada Rabu (11/12).
"Tadi sidang putusannya, terdakwa Marzuki dihukum 4 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah saat dikonfirmasi Rabu (11/12).
Rudi mengatakan, dalam putusan itu, Marzuki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Marzuki turut dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa ini turut dihukum agar membayar uang pengganti sebesar Rp516.305.813 subsider 7 bulan kurungan," ujarnya.
Rudi menyebut, terhadap vonis tersebut pihak kejaksaan menyatakan pikir-pikir. Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan itu atau sebaliknya menyatakan banding.
"Kita masih pikir-pikir, nanti akan kita putuskan 7 hari ke depan," kata Rudi.
Rudi dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan imbauan kepada para kepala desa di wilayah Muaro Jambi agar menghindari korupsi dalam pengelolaan dana desa. Para kepala desa disarankan agar selalu mematuhi aturan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari negara.
"Harus hati-hati dan selalu memedomani aturan. Kami dari kejaksaan akan terus memantau. Kejadian yang dialami Pak Marzuki mesti dijadikan pelajaran sekaligus menjadi cekal tangkal bagi para kades," kata Rudi.
Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki tersandung kasus korupsi atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 -2017. Selama dua tahun anggaran itu, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan penggunaan Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.305.813.
Angka besaran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan Kejaksaan Muaro Jambi. Angka kerugian negara itu didapat melalui hasil perhitungan audit inevestigasi BPKP.
Pada pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. Perbuatan itu berupa dugaan mark up pekerjaan, kekurangan volume dalam pelaksaan kegiatan serta pembiayaan kegiatan fiktif.
Terhadap semua temuan itu, pihak Kejaksaan Muaro Jambi akhirnya menetapkan Marzuki sebagai tersangka pada 26 Juli 2019. Tersangka ini telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, tersangka tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.