Jakarta, Gatra.com - Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sempat disinggung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Fraksi PKS meminta agar agenda pemilihan Wagub menjadi perhatian dewan di tahun 2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, proses pemilihan Wagub sebetulnya bergantung pada keputusan DPRD. Dia menilai bahwa tugas partai pengusung telah selesai karena sudah mengajukan nama calon ke DPRD.
Baca juga: Soal Wagub DKI, PKS: Sampai Akhir Zaman Enggak Selesai
"Seperti disampaikan Pak Nasrullah tadi, sesungguhnya sekarang tinggal DPRD yang mengusulkan. Kapan bersidang, kapan memproses nama itu. Dari situ kemudian ditentukan langkah ke depannya," kata Anies usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Anies mengatakan bahwa dewan harus mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait dengan dua nama yang telah diusulkan Gerindra dan PKS. Adapun, kedua nama tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
"Sudah ada nama, sudah 9 bulan diusulkan di dewan, tapi belum ada langkah apapun," ujar Anies.