Home Hukum Kasus Bupati Non Aktif Muara Enim Segera Naik ke Meja Hijau

Kasus Bupati Non Aktif Muara Enim Segera Naik ke Meja Hijau

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas terhadap barang bukti tersangka Bupati non-aktif Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Kasus itu berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang akan masuk ke penuntutan tahap dua.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang. Sejauh ini sudah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan. Hal ini dilakukan satu pintu melalui Elfin. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Ahmad Yani diduga memberikan syarat commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Sementara itu, Robi Pahlevi selaku pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor bersedia memberikan commitment fee 10%. Akhirnya, ia mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

271