Karimun, Gatra.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan menyebut bahwa PT Timah menolak apa yang menjadi tuntutan para nelayan di Kecamatan Tebing.
Tuntutan itu ditolak lantaran dinilai memberatkan perusahaan milik negara itu. Nelayan tadi meminta kapal kapasitas besar seperti kapal 3 GT Full Fiber mesin 16 PK, dan juga jaring tenggiri 50 utas untuk setiap nelayan yang terdaftar.
"Jumlah nelayan ratusan. Mereka dari 22 Kelompok Usaha Bersama (KUB). PT Timah keberatan. BUMN itu kan punya ketentuan kalau bantuan diberikan dalam bentuk dana CSR," ujar Ady, Rabu (11/12).
Ady menyebut, sebelumnya PT Timah sudah berencana memberikan sejumlah kompensasi kepada para nelayan itu. Lalu PT Timah juga akan memberikan hasil produksi yang didapat oleh PT Timah untuk para nelayan yang terdaftar di 22 KUB di Kecamatan Tebing.
"Kompensasi yang akan diberikan sebesar Rp720 ribu. Lalu perusahaan juga akan memberikan hasil perolehan timah Rp2500 perkilogramnya kepada nelayan. Kalikan saja berapa hasil yang didapat dari PT Timah itu," tambahnya.
Ady mengingatkan, PT Timah akan tetap menambang meski nelayan menolak.
"Kemungkinan mereka akan tetap beroperasi, mereka punya ijin dan dokumen yang lengkap. Kalau sewaktu-waktu terjadi permasalahan hukum, mereka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Ady.
Reporter: Putri Permata Sari