Jakarta, Gatra.com - Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, masyarakat yang menolak pembangunan bandara internasional Yogyakarta sudah mulai melunak. Mereka telah menandatangani dan menyetujui kesepakatan terkait uang ganti rugi.
"Awalnya masyarakat menolak adanya pembangunan bandara internasional Yogyakarta tersebut seperti melakukan demonstrasi. Namun, ketika diinfokan adanya uang ganti rugi di luar ekspetasi masyarakat dan kami. Mereka mengubah sikapnya menjadi setuju," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Menurutnya, besaran uang ganti rugi akan menentukan sikap masyarakat. Ia menyampaikan, pemerintah daerah juga menyediakan tempat tinggal bagi desa terdampak yang dapat dibeli masyarakat menggunakan uang ganti rugi yang sudah diterima.
"Kami juga menyiapkan permukiman kembali pada desa terdampak pembangunan bandara, yang bisa dibeli dengan uang ganti rugi tersebut. Selain itu, mekanisme lainnya adalah mereka adalah WNI dan akan diberikan pendampingan serta pensertifikatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sutedjo mengatakan pembangunan bandara internasional ini berdampak pada 283 KK di lima desa yaitu Glagah, Palihan, Janten, Jangkaran, dan Kebonrejo serta merelokasi 518 rumah warga. Sementara itu, untuk luas bidang yang dibutuhkan pembangunan bandara adalah 5.838.033 meter persegi.
"Pembangunan bandara internasional Yogyakarta ini adalah program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Namun tidak menganggu kepentingan masyarakat melalui uang ganti rugi dan permukiman kembali," tandasnya.