Semarang,Gatra.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof Suteki melawan seniornya, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama.
"Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat," ujar Ketua Hakim Ketua Syofyan Iskandar dalam amar putusannya, Rabu (11/12).
Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat.
Hakim menilai, tidak ada pelanggaran yang timbul dari keputusan tergugat untuk memberhentikan pengugat dari jabatannya selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Kepala Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Komisi Senat Universitas.
"Tidak ada pelanggaran dari keputusan objek sengketa yang diterbitkan tergugat. Sebab, tergugat berhak menerbitkan objek sengketa," imbuh hakim ketua.
Menanggapi keputusan hakim, Prof Suteki mengaku kecewa. Menurutnya hakim tidak mengindahkan cacat prosedur yang dalam keputusan rektor Undip.
"Harusnya hakim bisa melihat inkonsistensi dalam perkaraan ini, dari tuduhan hingga kewenangan dan sanski yang dijatuhkan kepada saya," papar Suteki.
Suteki juga memastikan akan mengajukan banding demi terciptanya keadilan. "Saya tentu saja akan mengajukan banding," tegas Suteki
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tergugat, Muhtar Hadi Wibowo mengaku sangat puas atas keputusan hakim. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan Prof Suteki di PTUN ini, maka keputusan kliennya memberhentikan Prof Suteki merupakan hal yang benar.
"Ini merupakan kemenangan UNDIP, Kemenangan Keluarga Besar UNDIP yang cinta NKRI, cinta Pancasila dan anti Khilafah," terang Mochtar.