Home Ekonomi Kemenperin Minta Proses Perizinan Online Dipermudah

Kemenperin Minta Proses Perizinan Online Dipermudah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih mengatakan, jika kewajiban kepemilikan izin usaha jadi keharusan bagi IKM yang melakukan penjualan melalui e-commerce, proses perzinan harus dipermudah.

"Kalau industri itu sudah jelas punya izin. Karena industri itu gak bisa bergerak semudah itu," katanya di Jakarta, Rabu (11/12).

Gati menambahkan, untuk bisa disebut sebagai industri, suatu perusahaan perlu memiliki tempat produksi, mesin, bahan baku, serta tenaga kerja. Oleh karenanya, IKM yang terdaftar dalam data Kemenperin sudah bisa dipastikan mengantongi izin usaha.

Selain itu, Gati juga menyebut, proses perizinan ini harus dilakukan dengan tempo yang sangat cepat. Dikhawatirkan, bila proses perizinan berlangsung lambat, pasar dalam negeri akan dipenuhi produk impor.

"Karena produk-produk sekarang itu kan saingannya tinggi sekali. Jadi kalau misalnya kita sudah telat satu bulan, itu sudah repot. Pasar sudah dipenuhi produk dari luar yang produksinya banyak dan cepat. Kita harus cepat, kalau proses perizinan itu harus secepat mungkin," jelasnya.

Kemenperin selaku pembina IKM, lanjutnya, tidak ikut andil dalam membuat peraturan ini. Lantaran, proses perizinan industri telah masuk pada sistem Online Single Submission (OSS).

"Yang perlu diperhatikan mungkin yang penjual, karena ini kan mengatur penjualannya. Ini nanti kita akan koordinasi lagi, karena kan peraturan teknisnya belum ada. Jadi kita nanti mungkin diajak membahas hal ini," kata Gati. 

56

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR