Home Politik Pemilu Serentak 2019 Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan

Pemilu Serentak 2019 Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa Pemilu serentak Indonesia pada 2019 silam melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

"Untuk kita ketahui di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maksimal jam kerja itu hanya delapan jam dalam satu hari dan maksimal lembur itu hanya tiga jam. Artinya, total maksimal 11 jam dalam sehari," kata Haris, Jakarta (10/12).

Namun, petugas Pemilu di Indonesia pada Pemilu serentak yang lalu, ungkap Haris, bekerja lebih dari 24 jam tanpa jeda waktu. "Jangankan untuk istirahat, untuk makan dan salat saja tidak ada waktunya."

Haris mengemukakan bahwa hal itu sudah ia sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Haris menyebut bahwa apa yang dilakukan pada Pemilu serentak kemarin sebagai eksploitasi manusia atas manusia. 

"Fenomena Pemilu kita sebagai Pemilu yang kompleks dan rumit itu tidak patut dibanggakan. Sebab, kita membutuhkan Pemilu yang sederhana, Pemilu yang menyenangkan bagi pemilih. Bagi kita semua," ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung Haris, masalah sebetulnya bukan pada keserentakan Pemilu melainkan lebih pada pilihan skema Pemilu yang mengharuskan pemungutan dan penghitungan suara dalam waktu teramat singkat. Sebab, Pemilu serentak Itu pilihannya bisa banyak. 

68