Home Politik AIPI Usulkan Skema Baru untuk Pemilu Serentak

AIPI Usulkan Skema Baru untuk Pemilu Serentak

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) sarankan satu skema baru terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak. Usulan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas AIPI, Syamsuddin Haris.

Haris menjelaskan bahwa skema tersebut ialah bagaimana Pemilu serentak di masa mendatang dipisah antara Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

Pemilu serentak nasional, kata Haris, mencakup pemilihan umum Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan Pemilu serentak lokal yang diadakan 30 bulan sesudah Pemilu serentak nasional, untuk memilih kepala-kepala daerah dan anggota-anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Konsekuensi logisnya Pilkada itu menjadi bagian dari Pemilu serentak lokal. Sebab, sebagaimana kami kemukakan di depan sidang Mahkamah Konstitusi, Pilkada juga merupakan Pemilu," kata Haris di Jakarta, Selasa (10/12).

Pilkada, lanjut Haris, dianggap sebagai Pemilu karena merujuk pada penyelenggaraannya yang diurus oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sengketa Pilkada pun ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. "Maknanya, Pilkada itu, ya, Pemilu," kata Haris. 

Selain itu, skema yang lain ialah soal yang proses pemungutan suara dan penghitungan suara dijeda dalam dua kurun waktu  berbeda. Sehingga ada waktu rehat bagi petugas Pemilu. 

"Itulah yang juga dilakukan di banyak tempat di negara lain. Kita tidak perlu bangga lagi dengan sematan bahwa Pemilu Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks dan rumit," ujarnya. 

131