Home Politik Pengusaha Minta Realisasi Masuk Tanjung Pinggir Diundur

Pengusaha Minta Realisasi Masuk Tanjung Pinggir Diundur

Siantar, Gatra.com - Realisasi setiap perusahaan angkutan wajib masuk ke terminal Tanjung Pinggir, Siantar, Sumatera Utara, masih belum bisa dipastikan. Hal ini terungkap setelah sejumlah pengusaha bus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meminta diundur.
 
"Waktu atas rencana penerapan kebijakan yang mewajibkan seluruh armada masuk ke dalam terminal Tanjung Pinggir minta diundur hingga Februari 2020," kata Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Tanjung Pinggir, Jumanter Pangaribuan seusai Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja Operasional Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di Tanjung Pinggir, Selasa (10/12).
 
Disampaikannya, sebagaimana diagendakan, dalam rapat ini rencana penerapan kebijakan untuk mewajibkan seluruh armada AKDP dan AKAP masuk ke dalam terminal Tanjung Pinggir dan menjadikan terminal ini sebagai tempat pemberhentian terakhir dan menaikan bagi seluruh penumpangnya sejak 16 Desember mendatang.
 
Kepala Satuan Lalulintas Polisi Resort Kota Siantar menyatakan dukungan pihaknya untuk kebijakan yang dirancang demi pemaksimalan operasional Terminal Tanjung Pinggir serta penataan lalu lintas Kota Siantar ini. Ia mengatakan, jika nanti telah diterapkan, pihaknya akan merazia seluruh angkutan yang tidak mentaati kebijakan tersebut, atau yang masih masuk ke inti kota.
 
Forum Komunikasi Driver Online Siantar (FK DOS) yang turut diundang menghadiri rapat ini juga turut mendukung kebijakan tersebut. Namun, para pengusaha AKDP dan AKAP yang hampir seluruhnya hadir, meminta penerapan kebijakan ini supaya ditunda. Berbagai alasan yang mereka sampaikan salah satunya belum siapnya infrastruktur loket mereka di dalam terminal Tanjung Pinggir.
 
Selain Korsatpel Terminal Tanjung Pinggir, Kasatlantas, FK DOS dan pengusaha-pengusaha angkutan, walikota juga datang ke rapat koordinasi yang turut dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, Putu Sumarjaya.
 
Dengan adanya permintaan penundaan dari pengusaha-pengusaha angkutan tersebut, Korsatpel Terminal Tanjung Pinggir masih akan kembali menggelar rapat yang bersifat internal dengan mengundang Kasatlantas. Rapat ini dijadwalkan pada Jumat 13 Desember mendatang di terminal Tanjung Pinggir.
270

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR