Bandung Barat, Gatra.com - Pro kontra mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy soal sertifikat bimbingan pranikah sebagai syarat wajib pernikahan ternyata tak begitu terasa di Kabupaten Bandung Barat.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat telah menerapkan aturan itu sejak dua tahun terakhir atau tahun 2018-2019. Ini dilakukan karena merujuk pada Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Partisipasi masyarakat pun cukup besar dalam mengikuti kewajiban itu. Tercatat, sepanjang tahun 2018-2019, ada 1.476 calon pengantin telah mengikuti bimbingan pra nikah di lingkungan Kemenag KBB.
Menurut Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri, sejauh ini tidak kurang dari 25 angkatan bimbingan pranikah telah mengikuti kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan maupun secara swadaya masyarakat (mandiri).
"Kita (Kemenag KBB) telah melaksanakan kegiatan bimbingan pranikah dan animo masyarakat pun cukup tinggi. Sampai saat ini aturan ini jalan terus," katanya saat ditemui di Kantor Kemenag KBB, Padalarang, Selasa (10/12/2019).
Materi bimbingan pranikah tersebut meliputi pembekalan bagi calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hal itu dilakukan guna mengurangi tingkat angka perceraian di kalangan masyarakat.
"Materi pun saat ini akan ditambah dengan materi terkait wawasan kebangsaan. Untuk pelaksanaannya itu berlangsung selama dua hari dan dilaksanakan di KUA setempat maupun di Kemenag KBB," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada pemahaman yang salah di kalangan masyarakat terkait bimbingan pra nikah. Sanukri menyebut, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa program tersebut menjadi syarat wajib calon pasangan suami isteri untuk melangsungkan pernikahan.
"Memang benar ada masyarakat yang beranggapan bahwa bimbingan pra nikah merupakan syarat wajib," katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pernikahan merupakan hak pribadi setiap masyarakat, jadi bimbingan pra nikah ini tidak menjadi syarat yang mutlak bagi pasangan calon pengantin untuk menikah. Namun ia berharap, seluruh calon suami isteri dapat mengikuti kegiatan bimbingan pra nikah tersebut.
"Yang pasti bimbingan pra nikah bukan syarat untuk menikah. Syarat menikah adalah harus sesuai dengan hukum agama dan hukum negara," pungkasnya.