Banda Aceh, Gatra.com - Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengedar sabu yang beraksi di wilayah kota Banda Aceh, Senin (9/12) malam.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pria berinisial MD (37) warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh bedasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, tersangka sering mengedarkan sabu ke pemakai di seputar gampong tersebut,
"Tersangka MD diamankan petugas di pinggir jalan gampong setempat. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat 0,85 gram serta alat isap sabu dan handphone,"kata Kasat, Selasa (10/12).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MD mengaku semua barang bukti yang ditemukan milik Andi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
MD, memperoleh sabu ini pada Senin (9/12/2019) kemarin di kawasan pinggir jalan Simpang Keudah, Kecamatan Kutaraja dari Andi (DPO). Sementara itu, Andi menjanjikan kepada MD, apabila paket sabu tersebut terjual dengan harga Rp 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu per paket.
"MD telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membatu Andi menjual sabu kepada masyarakat dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,"pungkasnya.