Home Ekonomi Peninjauan RTRW Sarolangun Menyesuaikan Pembangunan Daerah

Peninjauan RTRW Sarolangun Menyesuaikan Pembangunan Daerah

Sarolangun, Gatra.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun, Jambi mengekspos laporan akhir Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun 2014 - 2034. Hal itu sebagai upaya untuk melihat kesesuaian dan kebutuhan pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.

"Hari ini kita melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap pelaksanaan dari RTRW kita. Dari situlah nanti kita bisa tahu mana yang harus kita sesuaikan. Yang perlu kita pahami, kita ingin semua ruang yang ada di tempat kita ini bisa termanfaatkan sesuai dengan potensinya. Konsepnya seperti itu," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sarolangun, Dedi Hendri kepada Gatra.com setelah membuka acara tersebut, Selasa (10/12).

Dedi mengatakan, terkait peninjauan tersebut jangan sampai nanti, daerah punya potensi tapi tidak bisa memanfaatkannya. Maka hari ini dilakukan penyesuaian, supaya nanti semua bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang ada. Istilahnya, kata Dedi, menjadi legal.

"Potensi yang di atas (hulu) misalnya lebih banyak pada pengembangan sumber daya alam di bidang pertanian, perikanan dan peternakan tentu akan kita dorong itu. Sementara yang di tengah dan bawah tentu akan kita sesuai dengan potensi yang ada," kata Dedi.

Menurut Dedi, kalau hal seperti itu dibatasi, pasti akan menghambat pengembangan masing-masing potensinya untuk menunjang pembangunan daerah.

Dedi menyebut, konsep dalam tata ruang ini ada dua. Ada struktur ruang dan pola ruang, itu akan diatur dua-duanya. Struktur ruang, itu terkait penyiapan sarana prasarana pendukung seperti jalan, jembatan dan sarana lainnya.

Kemudian pola ruang adalah terkait ruang itu digunakan untuk apa, pertaniankah, perikanankah, atau peternakan dan bahkan pertambangan serta pariwisata.

"Yang jadi persoalan sekarang adalah pariwisata kita belum terakomodir dengan baik dalam tata ruang kita. Saya pikir ini akan menjadi peninjauan yang paling pas untuk kita lakukan penyesuaian penyempurnaan tata ruang itu," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan Peraturan Menteri yang mengharuskan evaluasi RTRW 5 tahun sekali, bahwa pihaknya ingin mengikuti pembangunan terkait pemanfaatan sumber daya alam. Karena setelah ini, aturan tentang Hulu, tengah dan hilir akan berbenturan dengan hal ini.

"Konsep hulu itu kan tidak bisa kita kelompokkan, artinya hulu itu tidak bisa diapa-apain. Kita punya potensilah, hutan itu bisa kita manfaatkan tapi dengan cara lestari. Kan, itu konsep kehutanan yang sekarang, membangun hutan yang lestari," kata Dedi.

"Artinya tetap ada kegiatan disitu, tetapi yang sifatnya tidak eksploitatif. Itu yang penting kita bedakan, kan kita punya hutan yang hasil bukan kayu, jadi tidak kayunya yang kita ambil tapi hasil hutannya," kata Dedi lagi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sarongun, Lukman mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2017 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 06 tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana RTRW serta Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 02 tahun 2014 tentang Rencana RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034.

"Peninjauan kembali (PK) RTRW ini diikuti sebanyak 55 orang peserta yang terdiri dari tim PK RTRW Kabupaten Sarolangun, OPD terkait, narasumber dan tenaga ahli," kata Lukman.

398