Karimun, Gatra.com - Lantaran terus menolak aktivitas tiga unit Kapal Induk Produksi (KIP) PT. Timah Tbk di wilayah DU 747, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, DPRD setempat memediasi perusahaan plat merah itu dengan nelayan, Selasa (10/12).
Ketua Nelayan Kecamatan Tebing Rohim mengatakan, kawasan yang menjadi objek tambang timah itu merupakan zona tangkap hampir semua nelayan yang ada di Karimun. Kalau itu diganggu, otomatis ekonomi nelayan akan terganggu.
"Semua nelayan menangkap ikan di situ. Kalau zona tangkap ikan kami sudah tidak ada, kemana kami mau mencari makan, ini menyangkut hajat hidup orang banyak Pak," ujar Rohim di ruang rapat Kantor DPRD Karimun itu.
Tapi Divisi Hukum PT. Timah Tbk wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi berdalih kalau pihaknya tidak melakukan penambangan di semua konsesi yang didapat.
"Kami eksplorasi dulu untuk menemukan titik yang kandungan timahnya banyak. Titik itulah yang akan dieksploitasi. Jadi enggak semua. Katakanlah perusahaan dapat izin penambangan 20 hektar, tidak semua luasan itu ditambang," katanya.
Lagian kata Dharmawi, sesuai amanah undang-undang, pihaknya wajib melakukan eksplorasi di lahan negara, "Hasil yang diperoleh juga akan masuk ke kas negara dan untuk masyarakat," tambahnya.
Perusahaan pun sebut Dharmawi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas tambang itu.
Di sisi lain, dalam rapat yang dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, anggota DPRD Kepri Zainuddin dan anggota Komisi III DPRD Karimun meminta supaya PT. Timah mau mengganti alat tangkap ikan yang lebih besar supaya nelayan bisa mencari ikan di tempat lain.
Pertemuan itu sama sekali belum menemukan kesepahaman. Lantaran itu rapat yang dimotori komisi III DPRD Karimun itu bakal menggelar pertemuan kembali bersama perusahaan dan nelayan.
Reporter : Putri Permata Sari