Merangin, Gatra.com – Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah merilis penilaian kepatuhan standar pelayanan di 11 kabupaten dan kota serta Provinsi Jambi. Dalam rilis tersebut, Kabupaten Merangin dinyatakan kategori sedang, di bawah Kabupaten Tebo dan Kerinci.
Hasil rilis tersebut, Merangin mendapatkan nilai sebesar 79,66, dengan berbagai aspek penilaian, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi penduduk, pelayanan pendidikan hingga perizinan. Sementara itu, Kabupaten Kerinci juga mendapatkan kategori sedang, namun mendapatkan nilai yang sedikit lebih tinggi dari Merangin, yakni mencapai 80,03. Sedangkan Kabupaten Tebo mendapatkan nilai yang jauh lebih baik yakni 85,99.
Ada beberapa poin penilaian menonjol yang menjadikan Kabupaten Merangin, hanya mendapatkan predikat sedang, di antaranya penerbitan izin lembaga pelatihan kerja, dimana Merangin hanya mendapatkan nilai 50, kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan nilai 44, surat tanda pendaftaran waralaba juga dengan poin 44.
Namun untuk pelayanan di Disdukcapil, mulai dari pembuatan KTP el, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, nilainya mencapai 91,50.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Djafar Ahmad dalam rilisnya mengatakan survei ini sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu dan baru dirilis hari ini. “Kita sudah melakukan survei beberapa waktu lalu. Inilah hasilnya. Dari berbagai aspek penilaian maka kita rilis,” kata Djafar Ahmad, Selasa (10/12).
Sementara itu untuk tahun ini, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tidak dilakukan survei, hal ini dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir, Kota Jambi dan Muaro Jambi selalu mendapatkan nilai baik sebelumnya. “Jadi kalau sudah mendapatkan nilai hijau, tidak perlu kami survei lagi,” ujarnya.