Asahan, Gatra.com-Ribuan massa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) gagal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT.BSP).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemkab Asahan, Hermansyah mengatakan, aksi yang dijadwalkan di gelar Senin (9/12) kemarin direncanakan akan menurunkan ribuan. "Aksi unjuk rasa ini menuntut bonus karyawan eks PT. BSP yang tidak dibayarkan,"ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (10/12).
Hermansyah sendiri tidak tahu pasti penyebab gagalnya aksi unjuk rasa tersebut. Aksi unjuk rasa besar besaran yang akan dilakukan organisasi buruh terbesar di Indonesia tiba-tiba saja dibatalkan. "Tidak ada konfirmasi. Tidak ada pemberitahuan tentang pembatalan itu. Jadi kita tidak kenapa batal tiba-tiba,"ungkapnya.
Hermansyah mengatakan, pihaknya tahu unjuk rasa batal digelar karena hingga Senin sore massa SPSI tidak datang ke kantor besar PT. BSP tempat rencana lokasi. Rencananya aksi ini akan menurunkan seribuan massa yang langsung dipimpin Ketua Konfederasi SPSI (KSPSI) kabupaten Asahan, Syamsul Batubara.
"Kalau dari surat pemberitahuan demonya begitu. Surat ini ditandatangani Wakil Ketua dan Sekretaris KSPSI, Sukiran dan Patimura. Kalau tidak salah jumlah massa antara 500 - 1000 massa,"ungkapnya.
Mereka menuntut agar bonus eks karyawan PT. BSP yang dipindahkan ke PT. Kartini Sentra Medika (PT.KSM) anak perusahaan PT.BSP yang bergerak di sektor usaha pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit, dibayarkan oleh manajemen perusahaan.
Hermansyah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berusaha untuk melakukan tahapan negosiasi untuk mempertemukan antara pihak manajemen PT. BSP dan SPSI Asahan untuk meredam munculnya aksi unjuk rasa agar tidak terjadi mogok kerja Namun batal karena kedua belah pihak tidak menghadiri undangan.
Dia menduga tahapan mediasi ini gagal karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, karena Disnaker Pemkab Asahan, sebut Hermansyah, sebelum memasuki tahapan mediasi telah melakukan upaya lobi-lobi kepada kedua belah pihak menyangkut besar bonus yang harus dibayarkan.
Dari hasil lobi-lobi itu, pihak manajemen PT. BSP menyatakan hanya menyanggupi membayarkan satu bulan bonus, sementara SPSI bersikukuh menuntut dua bulan bonus. Karena tidak ada kesepakatan, maka mediasi antara kedua belah pihak gagal. Akhirnya SPSI melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Menyikapi persoalan nasib buruh eks PT. BSP ini, Hermansyah menegaskan, jika tidak juga ditemukan kesepakatan, pihaknya akan menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah peradilan.
Menurutnya satu-satunya solusi yang bisa ditempuh untuk mencairkan kebuntuan dalam persoalan ini hanyalah melalui peradilan hubungan industrial. "Nanti kita akan sarankan itu sebagai satu-satunya solusi yang bisa ditempuh,"pungkasnya.