Home Politik Jumlah TGUPP Diminta Dipangkas, Anies: Keputusannya di Pergub

Jumlah TGUPP Diminta Dipangkas, Anies: Keputusannya di Pergub

Jakarta, Gatra.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai,  jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat ini terlalu banyak. Mereka mengusulkan agar TGUPP dipangkas dari 67 anggota menjadi 17 anggota. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pengurangan jumlah anggota TGUPP hanya bisa lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, Anies enggan membeberkan apakah dia berencana memberhentikan beberapa anggota TGUPP atau tidak.

"Saya enggak mau berdebat itu dah. Itu kan keputusannya soal Pergub," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12).

Anies belum mau menjelaskan bagaimana mekanisme dalam memangkas jumlah anggota sesuai ketentuan Pergub. Adapun, Pergub yang mengatur TGUPP adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. 

"Ya sudah anda simpulkan sendiri dah. Engga usah pake tanya saya," ucap Anies kepada wartawan.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan anggaran Rp19,8 miliar untuk menggaji 67 anggota TGUPP. Tanpa menyebutkan nilainya, Badan Anggaran DPRD DKI hanya menyetujui 50 anggota digaji dari APBD.

"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, Senin (9/12) malam.

Namun, Fraksi PDIP masih tak sepakat dengan keputusan tersebut. Mereka menilai, 50 anggota untuk TGUPP masih terlalu banyak.

"Lima puluh kebanyakan. Paling banyak untuk orang yang memberikan masukan maka akan mengurangi percepatan. Bahkan akan menghambat proses pembangunan ini. Ini bukan tempat penampungan," kata Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono.

 

169