Jakarta, Gatra.com - Tim KPK melakukan penggeladahan di Bank Pekreditan Rakyat Indramayu. Penggeledahan ini dalam perkara suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Kemarin (9/12) dilakukan pemeriksaan terhadap 12 org saksi di Polres Cirebon Kota. Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta. Pada para saksi didalami informasi ttg dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Menurut Febri Tim KPK di Indramayu juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati dan berikutnya tim KPK bergerak ke Rumah Dirut BPR Indramayu di Jl. Yos Sudarso, Indramayu. "Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Info lebih lanjut akan kami update kembali," imbuh Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan menetapkan Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.
Pemberian dilakukan Carsa AS pada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. "SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.
Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.