Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya tengah mendorong penggunaan dana jaminan hari tua dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimanfaatkan untuk membiayai perumahan bagi para pekerja.
Hariyadi beralasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperbolehkan sebanyak 30% dana jaminan hari tua digunakan untuk pembiayaan perumahan.
"Properti tidak hanya bergantung skema yang lalu seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan sebagainya. Ini ada alternatif lain seperti jaminan hari tua," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).
Selanjutnya, program ini tidak berjalan secara maksimal karena selisih (margin) keuntungan yang kurang menarik bagi perbankan. "Perlu ada perubahan agar perbankan dapat margin yang cukup," katanya.
Sekretaris Umum APINDO, Eddy Hussy berpendapat, penggunaan dana jaminan hari tua BPJS dapat menjadi alternatif bagi skema penyediaan perumahaan yang jumlahnya terbatas.
"APINDO mendorong BPJS untuk bisa memberi kredit perumahan dengan bunga yang terkunci selama 20 tahun, sehingga bunganya lebih rendah. Namun, sedikit lebih dari tinggi FLPP," tuturnya. Eddy berharap sektor properti menjadi lokomotif ekonomi Indonesia.