Asahan, Gatra.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Asahan menegur sejumlah perusahaan yang tidak memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Dinasker mencatat ada sebanyak 18 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan perlindungan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pemkab Asahan, Hermansyah mengatakan, sebanyak 18 perusahaan yang ada di daerah ini telah mereka surati agar segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS kesehatan.
Sebanyak 18 perusahaan itu diantaranya perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, koperasi, perusahaan konstruksi hingga yayasan pendidikan. "Hari ini rencananya 6 lagi perusahaan yang akan kita surati," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (10/12).
Sebanyak 12 surat teguran telah dikirimkan ke sejumlah perusahaan, untuk mengingatkan para managemen perusahaan agar segera mematuhi ketentuan dan kewajiban tersebut.
Hermansyah menyatakan, surat tersebut sifatnya hanya berisi himbauan kepada para managemen perusahaan yang bersangkutan agar segera memenuhi ketentuan itu dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan.
Dia mengakui ternyata masih banyak perusahaan di daerah ini yang belum memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada pekerja. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Undang-Undang nomor 24 Tahun 2015 tentang BPJS ketenagakerjaan perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan.
Menurutnya masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu karena disebabkan masih lemahnya tingkat pengawasan. Padahal ancaman bagi perusahaan yang membangkang dengan ketentuan itu, diantaranya adalah pencabutan izin. "Karena kewenangan pengawasan ini ada ditangan provinsi, kita (Disnaker) daerah tidak bisa berbuat apa-apa,"ungkap Herman.