Home Hukum Meski Dijamin Bupati, Jaksa Tebo Tolak Penangguhan Suyadi

Meski Dijamin Bupati, Jaksa Tebo Tolak Penangguhan Suyadi

Tebo, Gatra.com - Penasehat hukum tersangka mark up dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017, Tomson Purba mengatakan jika kliennya Suyadi mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo itu telah diajukan sejak satu minggu lalu. "Pada Jumat (6/12) kemarin kita ajukan kepada Kejari Tebo dengan jaminan Bupati Tebo, Sukandar," kata Tomson ketika dihubungi Gatra.com, Selasa (10/12)

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PMD Tebo

Namun Tomson mengaku belum mengetahui apakah penangguhan penahanan yang diajukannya itu oleh JPU diterima atau ditolak.

Sementara itu Kejari Tebo M.Yusuf Tangai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Agus Sukandar mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka Suyadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU dibiayai DD tahun 2017 ditolak oleh JPU.

Baca Juga: Selain Kadis PMD Tebo, Jaksa Juga Tahan Direktur PT MGT​​​​​​​

Ia mengatakan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam. Hal itu yang menimbulkan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Iya penangguhan Kadis PMD Suyadi di tolak Jaksa," ujar Agus Sukandar.

Baca Juga: Pasca Ditahan, Sukandar Berhentikan Kadis PMD Tebo​​​​​​​

1272