Home Politik WALHI: Negara Rampas Ruang Hidup dan Hak Asasi Warga

WALHI: Negara Rampas Ruang Hidup dan Hak Asasi Warga

 Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan Negara merampas hak asasi warga untuk ruang hidup melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"UU Nomor 2 Tahun 2012 telah merampas hak warga untuk ruang hidupnya dimana ketika masyarakat menuntut haknya karena pembangunan yang merugikan, Negara gunakan undang-undang ini untuk membungkam mereka," ujarnya saat ditemui di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Halik mengatakan masyarakat sesungguhnya mempunyai hak veto untuk menolak pembangunan yang merebut ruang hidupnya. Namun, lanjutnya, Negara selalu membungkam dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan bahkan mengiming-imingi bahwa pembangunan akan tingkatkan kesejahteraan rakyat karena ciptakan kesempatan peluang kerja.

"Cabut UU Nomor 2 Tahun 2012 yang melanggar hak ruang hidup tersebut. Tak perlu ada revisi karena pada prinsipnya, kami semua punya hak untuk menolak apapun pembangunan yang merugikan" ujarnya.

Padahal, katanya, pembangunan yang dilakukan saat ini dengan mengambil ruang hidup masyarakat, menunjukkan bahwa Negara lupa bahwa ada petani. Mereka (petani), ujar Halik, butuh ruang untuk bercocok tanam hingga panen untuk menghidupi keluarganya.

"Daripada melakukan pembangunan yang merebut ruang hidup masyarakat, Negara justru harusnya melindungi dan memfasilitasi hasil panen petani untuk dipasarkan dan menjaga harga agar tidak terus mengalami penurunan," katanya.

253