Jakarta, Gatra.com - Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Tengah, Fahmi mengatakan akibat dari aktivitas tambang galian C di Desa Wisnu Pemalang, Jawa Tengah, enam anak kelas 4 dan 6 SD alami kriminalisasi. Padahal, anak-anak ini hanya melempar lumpur ke alat berat milik pemilik tambang. Tidak mungkin alat tersebut bisa rusak hanya dilempar dengan lumpur.
"Kami dapat laporan dari warga Pemalang, kalau ada enam anak yang dikriminalisasi. Mereka dijemput oleh aparat kepolisian saat pulang sekolah, hanya karena melempar lumpur ke alat berat milik penambang saat sedang bermain," kata Fahmi di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Fahmi mengungkapkan, keenam anak ini memang hanya diminta keterangan oleh kepolisian, namun tetap saja telah mengganggu kondisi psikologis dari anak-anak tersebut.
Bahkan usai dipulangkan dari kantor kepolisian, tiga diantara aanak-anak tersebut dilaporkan mengalami trauma dan tidak ingin berangkat sekolah.
"Menurut saya, ini adalah laporan dari si pemilik tambang kepada kepolisian sebagai bentuk ancaman kepada orang tua dan warga yang sebelumnya melakukan pengusiran. Jadi si pemilik tambang melihat celah tersebut dan langsung menjadikan anak sebagai target kriminalisasi. Padahal dalam konferensi PBB, anak dan perempuan penting untuk dilindungi," katanya.
Fahmi mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung pada November 2017 lalu dan saat itu, WALHI bersama dengan LBH Semarang langsung melakukan pertemuan dengan aparat kecamatan, kelurahan, desa dan kepolisian untuk meminta keterangan pada anak dibawah umur, adalah pelanggaran hak konstitusi anak.