Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pejabat dan mantan pejabat Garuda Indonesia. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Saksi di antaranya Commersial Experts PT Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda; Corporate Planning yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan; Direktur Komersial periode 2005-2012, Agus Priyanto.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka HDS (Hadinoto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Kemudian saksi berikutnya Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Menajemen Resiko 2002-2012, Achirina; mantan Executive EVP Services, Arya Respati Suryono; mantan Direktur Operasi Ari Sapari, pensiunan pegawai Agus Wahjudo; mantan Direktur Keuangan, Handrito Harjono; dan mantan pegawai PT Garuda yang kini menjadi Direktur Keuangan, PT Gapura Angkasa Ester Siahaan.
Hadinoto dan Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu yang ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura.
Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.