Medan, Gatra.com - Seorang pejabat Bank Sumut berinisial MAL (52) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rumah Tanahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. MAL yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut dijerat dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018.
"Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (9/12).
Dugaan korupsi ini, berawal dari tahun 2017-2018. Dimana PT Bank Sumut melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP dengan alasan mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
Dengan penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada tanggal 10 November 2017 senilai Rp52 miliar, tahap II, 7 Maret 2018 dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III, 11 Apri 2018 dengan nilai Rp50 miliar. "Pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," jelas Sumanggar.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, Sumanggar mengungkapkan Bank Sumut itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL. Karena, tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," pungkas Sumanggar.