Home DPD RI News Terjerat Faktor Ekonomi, Erfin Jadi Kurir Ganja

Terjerat Faktor Ekonomi, Erfin Jadi Kurir Ganja

Denpasar, Gatra.com-Terjerat faktor ekonomi pria 26 tahun nekat menjadi kurir ganja. Pada pelaku bernama Erfin ditemukan barang bukti (BB), berupa 22 plastik berisi daun ganja, biji, dan batang ganja dengan berat 7.595 gram. BB berupa ganja ditemukan didalam jok sepeda motor, dan laci lemari kos pelaku. Menurut pelaku barang haram tersebut didapat dari orang tidak dikenal.

 

Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan,Senin,(9/12) di Denpasar menyampaikan, adapun kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan Informasi masyarakat, bahwa di Jalan Plawa Seminyak Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika.Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan,kemudian Rabu,(4/12), pukul 19.00 wita petugas melihat bersangkutan berada di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta Badung, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

 

"Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor, 1 Kantong plastik hitam berisi 4 plastik klip daun, biji dan batang ganja," ujarnya.

Selanjutnya petugas mengajak pelaku di Jalan Plawa Gang Beji Seminyak Kuta Badung petugas menemukan 1 kaleng fanta didalamnya berisi 1 plastik klip daun biji dan batang ganja, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos - kosan pelaku yang baru 1 bulan menjadi kurir tersebut.

Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa, 4 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering ganja,1 potongan kain sprei di balut lakban bening didalamnya berisi 1 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja, 8 kantong plastik hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang ganja, 4 pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan pelaku.

"Menurut keterangan pelaku yang baru 10 kali melakukan tempelan di daerah Denpasar barang tersebut, adalah miliknya disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil SOOP, namun pelaku tidak mengetahui keberadaannya," ucapnya.

Dari keterangan pelaku yang mengaku mendapat upah 1 kali tempel Rp50 ribu rupiah. Dia berperan sebagai kurir. Pelaku juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir, karena faktor ekonomi.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta sampai dengan 8 miliar ditambah 1/3.

 

149