Home Hukum Kuasai Narkoba, Cekgu Divonis Mati

Kuasai Narkoba, Cekgu Divonis Mati

Medan, Gatra.com - Terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) tertunduk lemas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati padanya. Hakim menilai jika Cekgu terbukti mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30,9 gram dan 2.985 butir pil ekstasi. "Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto," sebut Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra V PN Medan, Senin (9/12).

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan Cekgu yang tercatat sebagai warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menutut terdakwa dengan hukuman mati. Menyikapi petusan tim JPU menyatakan pikir-pikir. "Tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan internasional," ujar Erintuah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tita Rosmawati menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan."Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kami," jelas Tita.

Usai sidang, terdakwa, Cekgu mengungkap pasrah atas hukuman mati diberikan kepadanya."Mau bagaimana lagi, aku pasrah (sudah) menjalani hidup ini," kata terdakwa sembari menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.

Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH MH menyebutkan sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN, 20 September 2018 lalu sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo 'Trump'.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

376