Home Hukum Rugi Ratusan Juta, Mantan Dirut PT Tripat Ditahan

Rugi Ratusan Juta, Mantan Dirut PT Tripat Ditahan

Mataram, Gatra.com-Akhirnya mantan Direktur Umum (Dirut) PT. Tripat dengan inisial LAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan penyertaan modal Pemda Lombok Barat (Lobar) kepada PT Tripat tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk operasional kerja sama pembangunan Lombok Citi Center (LCC) dengan PT Bliss. Kemudian, anggaran ganti rugi gedung Agribisnis yang terdampak pembangunan LCC di Gerimak, Narmada senilai Rp2,7 miliar.

’’Kami sudah tetapkan satu orang tersangka, inisialnya LAS. Tersangka ini mantan Dirut PT. Tripat,’’ jelas Kajati NTB H Arif di Mataram, Senin (9/12).

Seperti diketahui, kantor Dinas Pertanian Lombok Barat yang baru dibangun di atas lahan hasil tukar guling dengan lahan kantor Agribisnis yang digusur sebagai lokasi pembangunan mall LCC. Saat pembangunan kantor itu diketahui ada sumbangan dana dari PT Bliss yang diserahkan kepada perusahaan daerah Lobar, yakni PT Tripat.

PT Bliss membayar ganti rugi sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian. Namun, berdasarkan temuan Inspektorat, diduga anggaran pembangunan gedung itu hanya disetorkan PT Tripat ke kontraktor sebesar Rp 2,04 miliar. Sementara sebesar Rp 665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dikatakan Arie, penggunaan sebagian anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara. ’Penyertaan modal ini juga menjadi temuan inspektorat Lobar.

Dalam kasus ini, diketahui pihak Kejati NTB menemukan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan BPKP NTB, kerugian negara penyertaan modal tersebut ratusan juta. ’’Sekitar Rp 900 juta, hasil dari perhitungan BPKP NTB,’’ kata Arif.

184