Padang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, menyerahkan berkas dan tersangka (tahap dua) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), terkait dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok.
Dalam pelaksanaan tahap dua itu, telah ditetapkan dua tersangka, yakni mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung (67), dan mantan sekretaris BPKA, Yuniarli (56) yang sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria yang didampingi Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, baru Yuniarli yang datang atau memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
"Sedangkan untuk tersangka Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan, karena ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga. Jadi untuk tersangka Yuniarli langsung kita lakukan penahanan badan," katanya saat jumpa pers, Senin (9/12) di Padang.
Dia menambahkan, tersangka Yuniarli diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Kemudian tersangka langsung dibawa ke rumah tahan (rutan) Anak Air Kota Padang. Alasan dilakukannya penahanan badan, agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejati Sumbar, tersangka Yuniarli turun menuju lantai satu. Dengan mengenakan rompi merah, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, tampak menyelesaikan administrasi dan kemudian menaiki mobil tahanan menuju ke rutan Anak Aie, Kota Padang.
Korupsi Dana Bantuan Hibah Kabupaten Solok, Korupsi di Sumbar, Kejati Sumbar, Kejari Kabupaten Solok, Kejari Padang Korupsi Dana Bansosi Kabupaten Solok, Koruptor Sumbar