Siantar,Gatra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar membatalkan perjanjian kontrak pembangunan Gedung Olah Raga (GOR).
Anggota DPRD Kota Siantar, Ferry Sinamo mengatakan, perlunya penegasan bahwa pihak ketiga dalam perjanjianya dengan Pemko Siantar adalah berkaitan dengan pembangunan. DPRD meyakini ada aturan yang di labrak dalam perjanjian tersebut.
"Melalui rekomondasi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan APBD 2020 kita minta agar dihentikan. Karena perjanjian itu setelah kita pelajari tidak sesuai dengan aturan atau tepatnya melanggar," jelasnya saat ditemui Gatra.com di ruang kerjanya, Senin (9/12).
Ia menuturkan sesuai dengan aturan seharusnya jika asset diatas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD dalam menyusun perjanjian. Padahal, kata dia, asset GOR lebih dari Rp 5 miliar. "Setahu saya GOR itu diatas Rp 50 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, lahirnya rekomondasi ini sudah melalui mekanisma yang tepat di DPRD. Mekanisme yang dimaksud adalah sudah melalui komisi dan sampai kepada rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III ini menuturkan, rekomondasi tentang GOR termasuk salah satu dalam 107 poin rekomondasi yang ditujukan kepada Pemko Siantar untuk dilaksanakan. Rekomondasi ini, kata dia, mestinya dilaksanakan oleh Pemko untuk menegakan aturan yang ada.
"Rekomondasi itu tepatnya pada poin yang ke-100. Yang mana bunyinya, agar Pemko melakukan peninjauan kembali atas perjanjian kerjasama pemanfaatan asset daerah GOR karena tidak sesuai dengan perjanjian," terang anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI).
Karena itu, ia meminta agar Pemko mencermati poin-poin rekomondasi dari DPRD. "Sebenarnya DPRD hanya melaksanakan fungsinya. Dalam hal ini fungsi pengawasan. Diminta dan tidak diminta dewan memang harus sampaikan. Ini dalam rangka melaksanakan aturan. Bukan ada sentimen apapun," tegasnya.