Jakarta, Gatra.com - Laporan advokat, Henry Yosodinigrat yang mengadukan pengamat politik Rocky Gerung ditolak oleh Bareskrim Polri. Henry melaporkan Rocky soal pernyataannya yang menyebutkan Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila.
"Saya keluar dari ruangan inj setelah menunggu selama 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri melalui SPKT karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden," ujar Henry di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12)
Menurutnya, dia tidak datang ke Bareskrim untuk mewakili Presiden Joko Widodo. Ia melaporkan kasus itu sebagai pribadi dan bangsa Indonesia serta putra Lampung. "Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR RI dari Lampung. Lampung 60 persen orang pilih Jokowi. Rakyat Lampung kecewa, sedih, pedih melihat presidennya dicaci-maki dikatakan tidak paham Pancasila," ujarnya.
Henry mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Rocky Gerung bisa dibacok orang Lampung. "Dia pasti akan besar kepala dengan perisriwa ini, dia pasti akan besar kepala dan dia akan mengulangi ini lagi, akan menghina Presiden," tuturnya.
Karena laporannya ditolak, Ia mengaku meminta surat pernyataan bahwa laporannya ditolak. Namun hal itu ditolak oleh kepolisian. "Begitulah, kalau saya minta pernyataan mereka tolong buat surat penyataan laporan saya ditolak, karena tidak ada surat kuasa tidak mau juga. Tapi 4,5 jam gak jelas. Siapa yang saya tunggu menunggu apa," katanya.
Sebelumnya Henry melaporkan Rocky karena ujarannya yang disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 3 Desember 2019 lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat ke Bareskrim, Henry mengaku sudah membawa barang bukti. "Rekaman video, transkip dan saksi bahkan saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan," ujarnya.