Tidore, Gatra.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan, M. Irwan Tutuwarima alias Ronald, terhadap mendiang Gamaria W. Kumala alias Kiki, diganjar hukuman mati.
Hal ini dibacakan oleh majelis hakim, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Ennierlia Arientowaty, dalam sidang putusan di PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (9/12/2019).
Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum. "Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati," ucap Ennierlia, dalam membacakan putusan tersebut.
Putusan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Dalam kesempatan itu, hakim menyerahkan kepada Ronald dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya banding hingga sepekan ke depan. "Jika tidak ada langkah banding maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.