Home Politik Sibolga Talangi Kenaikan Premi Ribuan Peserta BPJS

Sibolga Talangi Kenaikan Premi Ribuan Peserta BPJS

Sibolga,Gatra.com - Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), harus menalangi kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tercatat layanan kesehatan gratis diberikan kepada 38.779 masyarakat kurang mampu.
 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemkot Sibolga, Firmansyah Hulu mengatakan bahwa masyarakat penerima sasaran Jamkesda tidak perlu khawatir dengan kenaikan beban BPJS Kesehatan. Pemko Sibolga akan tetap melindungi seluruh peserta penerima Jamkesda di kepesertaan BPJS pada tahun 2020.
 
"Tidak usah cemas karena kuota kita juga sebesar 42.000," ungkap Firman, pada acara temu pers bersama Wartawan, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Sibolga dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, Senin (9/12) di Aula Nusantara kantor Wali Kota Sibolga. 
 
Namun, Firman tidak memungkiri jika pihaknya lewat Pemkot Sibolga belum dapat mengalokasikan pertambahan anggaran Jamkesda atas kenaikan premi JKN-BPJS ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Sibolga Tahun 2020.
 
Pasalnya, R-APBD Kota Sibolga Tahun 2020 telah terlebih dahulu dibahas oleh Pemkot dan DPRD Sibolga serta saat ini telah dieksaminasi dan kemungkinan dalam waktu dekat akan disahkan.
 
"Premi pertambahan BPJS dapat kita tampung pada Perubahan APBD 2020 mendatang. Maka itu melalui forum ini, kami kembali meminta tolong supaya disampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Sibolga akan tetap melindungi seluruh peserta penerima Jamkesda di Kota Sibolga," imbuh Firman. 
 
Firman menuturkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,  kenaikan iuran JKN-BPJS ditetapkan sebesar 100% untuk kelas I dan II.
 
Sementara untuk kelas III sekitar 80%. Kelas I dari Rp80.000/bulan naik menjadi Rp160.000/bulan. Kelas II dari Rp55.000/bulan naik menjadi Rp110.000/bulan dan kelas III dari Rp25.500/bulan naik menjadi Rp42.000/bulan. "Jadi, kanaikan iuran BPJS yang harus kita talangi untuk peserta Jamkesda nantinya adalah untuk kelas III sebesar Rp19.000/bulan," pungkas Firman. 
101