Home Hukum Tukang Ojek di Ternate Ditangkap BNNP Maluku Utara

Tukang Ojek di Ternate Ditangkap BNNP Maluku Utara

Ternate, Gatra.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), menangkap MRR alias Risal (26). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu, ditemukan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram. Barangnya disimpan dalam sebuah plastik bening. "Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar," jelas Pelaksana tugas (Plt) Penyidik BNNP Malut, Ipda Mudjakir Syahdjuan, dalam pres rilis di Ternate, Senin (9/12/2019).

Pelaku yang diketahui tinggal di Keluruhan Mangga Dua Utara, Kota Ternate Tengah itu, ditangkap saat meletakan sabu di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek, Mangga Dua Utara, Ternate. Mudjakir katakan, sachet bening berisi sabu itu, dibalut tisu dan dimasukan ke dalam pembungkus rokok. "Rencanannya, barang tersebut siap diedarkan. Tapi kami masih terus melakukan penyidikan, terkait jaringan dari bisnis tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman 4 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara.

227