Ambon, Gatra.com- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon. Informasi yang dihimpun Gatra.com di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, pengumuman tersangka baru kasus pembobolan bank pelat merah ini akan disampaikan Rabu (11/12).
Mengaku tersangka baru akan diumumkan, tapi sumber kepolisian ini enggan menyebutkan siapa orang yang berada dalam pusaran kasus tersebut. Apakah pihak luar ataukah internal BNI, masih tertutup rapat.
“Infonya dua hari lagi (Rabu depan) akan diumumkan tersangka baru. Soal siapa tersangkanya baru akan disampaikan nanti,” kata sumber yang meminta Gatra.com tidak menyebutkan identitasnya, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, selain menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan BNI Ambon sebesar Rp58,95 miliar itu, penyidik juga akan mengumumkan sejumlah aset yang telah disita. “Termasuk menyampaikan aset-aset yang sudah disita,” katanya menambahkan.
Sumber mengaku, modus operandi kasus pembobolan dana nasabah BNI bukan hanya satu. Berbagai modus dilakukan untuk memperkaya diri para tersangka. “Kasus ini berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.
Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, yang hendak ditemui wartawan, mengaku masih sibuk. “Bapak lagi sibuk,” ungkap seorang polwan berkemeja putih, celana hitam, keluar dari ruang kerja atasannya itu usai melaporkan maksud kedatangan para jurnalis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku, belum mengetahui informasi tersebut.
Kendati demikian, juru bicara Polda Maluku ini tidak mengelak, jika dalam kasus BNI Ambon dimungkinkan bakal ada tersangka baru, selain dari enam orang yang sudah ditetapkan duluan. “Soal itu saya belum tahu. Nanti saya cek dulu. Tapi memang dimungkinkan ada tersangka baru,” katanya, sore kemarin.
Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon telah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah Farradhiba Jusuf, tersangka utama dan anak angkatnya Soraya Pellu maupun Kepala BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tual-Cris Lumleang, Masohi-Marice Muskita, Dobo-Joseph Maitimu dan terakhir ditetapkan pada 3 November 2019 yaitu KCP Mardika-Callu.