Jakarta, Gatra.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Arman mencatat hingga Juli 2018, jumlah masyarakat adat yang dikriminalisasi sebanyak 283 orang.
"Kalau catatan dari kami ada 283 masyarakat adat yang dikriminalisasi akibat kasus peladang, pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan (P3H), perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur. Nanti untuk 2019, akan dirilis pada 20 Desember mendatang," katanya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Sementara itu, Arman mengatakan, catatan yang diberikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merupakan bagian dari kasus yang terpantau.
Arman mengatakan, pihaknya membantu kasus persidangan hingga dikeluarkan putusan resmi oleh pengadilan sebagai bentuk intervensi. "Kita bantu dan mendampingi masyarakat adat sampai persidangan hingga keluar putusan. Sejauh ini, ada yang sudah divonis bersalah, kasusnya digantung, dan bahkan ada masyarakat adat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.