Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan RUU Masyarakat Adat penting diatur untuk mengisi kekosongan pada undang-undang sektoral yang sudah ada saat ini.
"RUU Masyarakat Adat ini penting untuk segera disahkan. Sebab akan mengatur hak-hak masyarakat adat yang belum diatur dalam undang-undang sektoral saat ini," katanya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Menurut Sandra, undang-undang sektoral saat ini hanya diatur secara manajemen saja. Tetapi, katanya, kalau soal Hak Asasi Manusia (HAM) tidak secara konstitusional.
Ia mencontohkan seperti hak pendidikan, dalam undang-undang sektoral, tidak dikembangkan untuk masyarakat adat. Padahal katanya, penting untuk diatur tentang pemenuhan hak pendidikan namun disesuaikan dengan kebudayaan daerah tersebut.
"Seperti hak pendidikan, masyarakat adat belum diatur didalamnya padahal anak-anak tersebut juga butuh pendidikan dan seharusnya bisa dipenuhi sesuai dengan kebudayaan dan adatnya. Lalu juga seperti undang-undang pemilu yang tidak mengikutsertakan masyarakat adat," tuturnya.