Jakarta, Gatra.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Arman mengatakan, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihaknya kepada pemerintah dan DPR.
"Pada Januari 2019 lalu, AMAN sudah kasih DIM tentang RUU Masyarakat Adat dari versi kami. Kita ingin memberikan perspektif berbeda dan membantu pemerintah menyelesaikan DIM. Meskipun, kata mereka sudah beres hal tersebut," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Arman mengatakan, landasan yang digunakan oleh pihaknya saat menyusun DIM adalah draf RUU Masyarakat Adat dari Badan Legislasi (Baleg). Ini dilakukan sebelum diberikan kepada Presiden. Selanjutnya, dalam DIM dari pihak AMAN, ada beberapa pasal yang dikritisi.
"Ada beberapa pasal yang kami kritisi dan masuk dalam DIM AMAN yaitu soal mekanisme penetapan masyarakat adat [dan] komisi masyarakat adat, sehingga tak mempersulit pengakuan masyarakat adat. DIM dari AMAN sudah dibuat bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil sejak 2018 lalu," katanya.
Apabila nantinya DIM dari AMAN tidak diterima, Arman mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, ia akan terus mengemukakan fakta yang terjadi di lapangan.
"Tidak apa diterima atau enggak. Sedapat mungkin, kami terus menyuarakan fakta yang ada di lapangan dalam bentuk argumen tertulis. Nanti dalam pembahasan, DIM ini menjadi hal yang dapat didebatkan dan menemukan jalan tengahnya," tuturnya.
Terkait hal yang dimintakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Sulaiman Hamzah seputar permintaan DIM dari AMAN. Menurutnya, hal tersebut adalah perkembangan terbaru dari DIM tersebut. Sebab, katanya, mungkin saja ada pertimbangan, sehingga memunculkan perubahan.