Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya tidak memiliki sifat mengikat.
Faktanya, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebut tugas Komnas HAM hanya melakukan pemantauan, penelitian, dan mengeluarkan rekomendasi saja.
"Tapi rekomendasinya karena tidak ada kata-kata mengikat, tidak ada kata-kata kalau tidak dilaksanakan bisa di sanksi pidana, sanksi administrasi atau sanksi keperdataan, akhirnya rekomendasi Komnas HAM dianggap angin lalu saja oleh banyak pihak," kata Anam di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).
Padahal, menurutnya, jika rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat, malah akan menjadi sesuatu yang baik bagi bangsa. Bahkan, rekomendasi ini dinilai bisa menyelesaikan berbagai permasalahan HAM Indonesia.
"Jadi kalau kita membayangkan dunia ini, misalkan pembangunan yang berbasis HAM, itu akan terjadi. Tapi kalau rekomendasi Komnas HAM diabaikan saja, bahkan dianggap musuh bersama, ya gak akan jadi (negara berbasis HAM)," tambahnya.
Karena itu, lanjut Anam, salah satu poin penting dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yakni rekomendasi Komnas HAM harus bersifat mengikat. Cara paling cepat mewujudkan ini melalui Keputusan Presiden atau lebih ideal melalui Peraturan Perundang-undangan.
Ia menambahkan, selama ini rekomendasi Komnas HAM hanya dilaksanakan secara prosedural saja. Secara substansial, tidak ada hasil atau bahkan tidak ada gerakan yang dilakukan.
"Secara prosedural rekomendasinya dilakukan, tetapi secara substansi belum kelihatan hasilnya. Kasus paling dekat itu di pada Novel Baswedan. Itu salah satu rekomendasinya Komnas HAM membuat tim. Timnya dibikin, tapi substansinya belum," katanya.