Jakarta, Gatra.com - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merestui eks koruptor untuk ikut dalam Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.
"Prihatin aja kalau orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang sebut mentalitas seperti apa, kok masih dipertahankan. Mestinya tidak. Untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang, aturan itu harus konsisten," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU itu merupakan kemunduran dalam mendukung sikap antikorupsi.
"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Kalaupun nanti ada yang mencalonkan, KPU harus umumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut, di setiap TPS," jelas Syarif.
Syarif mengapresiasi langkah Partai Gerindra yang sudah menghimbau DPD dan DPC tak calonkan kader yang mantan koruptor.
"Kalau ada Parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor, menurut saya itu ndak pro antikorupsi. Itu juga akan melukai kader politik yang lain. Banyak yang tidak tersangkut kasus korupsi. Kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan," katanya.