Home Hukum Masuk Prolegnas, Pembentukan KKR Tetap Harus Lewat Diskusi

Masuk Prolegnas, Pembentukan KKR Tetap Harus Lewat Diskusi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnaa HAM), Taufan Damanik menyebut agenda pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), masuk Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Langkah ini dianggap sebagai tindakan konkret pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Indonesia.

"Ini jadi langkah maju. Tetapi tentu kita masih melihat berbagai persoalan. Misalnya penyelesaian kasus HAM di Papua," kata Taufan di kantornya, Jakarta, Senin (9/12). 

Taufan mengapresiasi langkah ini yang disebutnya telah ditunggu masyarakat. Masih banyak desakan masyarakat Papua yang perlu didengar pemerintah secara komprehensif. Fokus utamanya, rencana pembentukan KKR Khusus bagi Papua.

Taufan menyebut Papua memiliki hak Otonomi Khusus (Otsus) yang mengamanatkan pembentukan KKR untuk persoalan pelanggaran HAM di Papua. Artinya, pemerintah harus bisa mengajak setiap kepala daerah Papua untuk mencari solusi terbaik terkait penanganan kasus pelanggaran HAM.

"Soal KKR khusus Papua, gubernur sudah meminta bantuan ahli-ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen), termasuk supervisi Komnas HAM guna merumuskan peraturan mengenai KKR khusus Papua. Mudah-mudahan ini juga  bisa menjadi jawaban," ujarnya.

Taufan menambahkan, pembentukan KKR Khusus Papua harus berdasarkan landasan hukum yang kuat. Selain itu, diskusi bersama keluarga korban yang menjadi pihak paling berkepentingan juga harus dilakukan.

"Prinsip KKR harus dipenuhi. Apa itu? Salah satunya pengungkapan kebenaran. Bagaimana metodenya? Itu terserah. Nanti bisa diatur dalam satu mekanisme yang disepakati secara nasional. Barulah kita akhirnya melakukan satu rekonsiliasi dan juga tentu saja rehabilitasi terhadap korban," jelasnya.

Ia menyebut, KKR dalam Prolegnas prioritas hanya sebagai langkah awal. Pembentukan KKR Khusus Papua tetap harus dilakukan melalui mekanisme diskusi dari berbagai pihak.

62