Banda Aceh, Gatra.com - Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) meminta Plt Gubernur Aceh dan DPRA untuk segera menyurati Presiden RI agar secepatnya mengeluarkan Perppu KPK.
Permintaan tersebut disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KOMPAK saat menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (9/12/2019).
"Kami mendesak Plt Gubernur dan DPR Aceh menyurati presiden agar memberi dukungan terhadap pengeluaran Perppu KPK," kata Koordinator Aksi, Hakiki dalam orasinya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Baca juga: Gantikan Jokowi, Wapres Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia
Ia juga mengatakan, dengan lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami cobaan yang sangat berat. Selain itu, segala bentuk protes dan saran yang berkenaan dengan peraturan itu tak didengar.
"Berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 ini jelas melemahkan kerja lembaga antisurah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat, oleh karena itu kita desak sudah semestinya presiden mengeluarkan Perppu KPK itu,"ujarnya.
Selama ini, kata dia, rakyat juga telah menempuh beberapa langka agar pemerintah membatalkan UU KPK yang telah disahkan tersebut. Para mahasiswa, melakukan uji materil dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah Perppu jadi penting untuk segera dikeluarkan presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita minta presiden tidak titip mata atas kondisi ini, investasi juga tidak berjalan jika KPK terus diamputasi,"papar dia.
Bahkan, tambah dia, para koruptor akan terus bergerilya dengan kondisi saat ini. "Oleh karena itu, MK harus menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK oleh rakyat,"ungkap dia.
Untuk itu, mahasiswa juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK, serta mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu juga mahasiswa mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK.