Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) memuat 10 pasal terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 29A hingga 29J. Bahkan, subtansi terkait HAM dalam UUD 1945 lebih banyak dibandingkan negara lain.
"Hal ini menunjukkan komitmen tinggi negara Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM warga negaranya," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).
Selain itu, tambahnya, konstitusi Indonesia juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia. Artinya, bukan hanya mendapatkan HAM saja, seluruh insan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki (NKRI) satu kewajiban yang harus dipatuhi.
"Setiap orang yang ada di wilayah NKRI wajib menghormati HAM orang lain serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, aturan tentang HAM yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak mengacu pada nilai-nilai budaya lain. Pasalnya, Indonesia memiliki ideologi Pancasila sebagai acuan dasar implementasi HAM.
"Tugas pemerintah terkait UU HAM tersebut adalah untuk memastikan terselenggaranya penghormatan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Sekaligus juga terwujudnya kewajiban dasar dan tanggung jawab penghormatan HAM orang lain secara timbal balik," tambahnya.
Oleh karenanya, Ma'ruf berharap adanya dukungan serta kerja sama dari seluruh elemen bangsa. Implementasi penegakkan HAM Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
"Pemerintah telah melakukan upaya-upaya nyata pemenuhan di bidang hak-hak sipil dan juga bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," pungkasnya.